Syarat Pendaftaran Tingkat Sekolah Menengah Pertama Negeri
- Usia calon peserta didik baru setinggi-tingginya 18 tahun pada awal Tahun Pelajaran 2017/2018;
- calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah di luar Kota Madiun wajib menyerahkan :
- foto copy KTP orang tua yang masih berlaku dan foto copy Kartu Keluarga dari calon peserta didik baru yang bersangkutan kepada Panitia Pendaftaran, dengan menunjukkan aslinya ;
- asli dan 1 lembar photo copy Ijazah (yang telah dilegalisir) ;
- Surat Keterangan yang berpenghargaan sama dengan Ijazah SD/MI atau yang sederajat ;
- daftar nilai asli pelajaran hasil Ujian Sekolah (Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam) ;
- Tidak memiliki kelainan khusus/mental kecuali pada sekolah inklusif.
Tata Cara Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru Kota Madiun Tingkat Sekolah Menengah Pertama Negeri
- Calon peserta didik baru mendaftar dengan cara komputerisasi menggunakan media internet, atau di semua SMPN;
- Calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah di luar Kota Madiun wajib mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaraan dan pas foto hitam putih dengan ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar dan kelengkapan lain sesuai persyaratan yang ditentukan ;
- Calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah di luar Kota Madiun wajib menyerahkan surat rekomendasi atas piagam prestasi dari Dinas Pendidikan Kota Madiun(bagi yang memiliki), dan saat mendaftar menunjukan Piagam Penghargaan yang asli ;
- Calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah di luar Kota Madiun wajib menyerahkan berkas pendaftaran sesuai dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan di tempat pendaftaran;
- Calon peserta didik baru memilih paling sedikit 2 (dua) sekolah dan paling banyak 3 (tiga) sekolah ;
- Calon peserta didik baru yang memenuhi persyaratan akan menerima bukti pendaftaran yang dikeluarkan oleh aplikasi dan dapat dicetak sendiri oleh calon peserta didik baru;
- Alat seleksi adalah hasil Ujian Sekolah mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam dan tambahan nilai prestasi, hasil perolehan nilai kumulatif ini yang akan menentukan penerimaan peserta didik baru, dimulai dari nilai tertinggi sampai dengan terendah sesuai pagu pada masing-masing sekolah ;
- Bila terdapat jumlah nilai yang sama dari Ujian Sekolah dan prestasi, diutamakan nilai Ujian Sekolah, apabila nilai Ujian Sekolah sama, menggunakan peringkat urutan mata pelajaran : Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, apabila nilai masih sama, peringkat urutan pilihan sebagai prioritas, jika masih sama didasarkan usia dan jika masih sama berdasar tanggal dan jam pendaftaran yang terdahulu ;
- Diberi kesempatan 1 (satu) kali untuk perubahan pilihan tanpa pencabutan berkas ;
- Batas akhir perpindahan pilihan sampai dengan hari terakhir pukul 09.00 WIB ;
Sumber : http://ppdb.madiunkota.go.id/
Berbagi melalui: